PT EDU telah mengadopsi Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran sejak tahun 2025. Perusahaan telah mengembangkan aplikasi berbasis web yang memungkinkan masyarakat melaporkan pelanggaran untuk memastikan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) tetap efektif.
Tujuan Sistem Pelaporan Pelanggaran:
Dengan Sistem Pelaporan Pelanggaran, karyawan dan pemangku kepentingan lainnya akan didorong untuk melaporkan setiap pelanggaran atau penyimpangan kode etik kepada otoritas internal Perusahaan. Hal ini akan membantu memastikan bahwa Perusahaan mematuhi peraturan, prosedur operasi standar, kebijakan manajemen, dan hal-hal lainnya. Sistem ini akan membantu melindungi Perusahaan dari kerugian atau bahaya dengan cara apapun.
Minimalkan kemungkinan pelanggaran tetap tidak terdeteksi dan tidak dilaporkan.
Meningkatkan kepercayaan karyawan Perusahaan dan Pemangku Kepentingan lainnya dengan memberikan perlindungan dari pembalasan dan perlakuan tidak adil kepada mereka yang melaporkan suatu pelanggaran.
Mendukung terciptanya budaya transparansi, akuntabilitas, dan integritas untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik, pengendalian internal, dan kinerja karyawan.
To report a violation, whistleblowers can use:
https://spp.energidutautama.co.id/
+62-21-2520840
spp@energidutautama.co.id
Atau melalui surat ke:
PT Energi Duta Utama
Jl. Minangkabau Barat No. 28-B Rt. 001/001, Kel. Pasar Manggis, Kec. Setia Budi, Jakarta Selatan
Ditujukan kepada:
Direktur Utama (dalam hal terlapor selain Direksi atau Komite Audit) atau
Komisaris Utama (dalam hal Terlapor adalah Direksi atau Komite Audit).
Pelapor dapat menggunakan Sistem Pelaporan Pelanggaran untuk melaporkan pelanggaran Kode Etik Perusahaan, Pedoman Kode Etik, dan Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
Untuk penjelasan lebih lengkap terkait implementasi Sistem Pelaporan Pelanggaran dapat dilihat pada dokumen berikut.