Sekretaris Perusahaan berperan sebagai jembatan antara PT EDU dengan seluruh pemangku kepentingan dan menjaga citra positif PT EDU di mata masyarakat dan semua pihak terkait.
Sekretaris Perusahaan juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa bisnis mematuhi keterbukaan informasi dan persyaratan peraturan, efisiensi komunikasi kepada semua pihak, mengadministrasikan semua dokumen perusahaan, dan melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Perusahaan
1. Kepatuhan Keterbukaan Informasi melalui:
Mengungkapkan informasi kepada pemegang saham.
Pelaporan kegiatan perusahaan kepada pemangku kepentingan dan regulator.
Melaksanakan kegiatan perusahaan seperti RUPS dan rapat Direksi.
Menerapkan kepatuhan GCG.
2. Fungsi komunikasi untuk mencerminkan secara positif budaya perusahaan melalui:
Menjaga hubungan baik dengan para pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham, media, dan investor.
Menerapkan sistem komunikasi internal agar karyawan tetap mendapat informasi dan pesan dari manajemen.
3. Fungsi pendukung administrasi dan kantor Direksi:
Membantu mengatur semua rapat organ Perusahaan.
Pengamanan dokumen perusahaan.
Dukungan atas pelaksanaan tugas Direksi.
4. Fungsi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan:
CSR dan Pengembangan Masyarakat.
Non-CSR dan Pengembangan Masyarakat