Komite Perusahaan terdiri dari Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite Nominasi dan Remunerasi.
Komite Audit Perseroan dibentuk melalui Keputusan Dewan Komisaris dan bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris.
Piagam Komite Audit
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit berpedoman kepada Piagam Komite Audit dengan pembaharuan terkini. Piagam tersebut mencakup komposisi keanggotaan, struktur, tata kelola, persyaratan keanggotaan termasuk persyaratan kompetensi dan independensi, wewenang, tugas & tanggung jawab, tata cara, rapat pertemuan dan prosedur kerja serta pelaporan.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
Komite Audit bertujuan untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya mewujudkan pengawasan yang efektif terhadap Perseroan dan memberikan keyakinan yang memadai atas efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor eksternal dan internal.
Pengangkatan, Pemberhentian dan Komposisi
Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris Perseroan. Komposisi keanggotaan Komite Audit paling sedikit berjumlah 3 orang di mana Ketua Komite Audit merupakan Komisaris Independen sedangkan Anggota berasal dari luar Perseroan.
Komite Pemantau Risiko merupakan komite yang membantu Dewan Komisaris dalam memantau pelaksanaan manajemen risiko serta menilai toleransi risiko yang dapat diambil oleh Perseroan.
Komite ini dibentuk untuk meningkatkan tata kelola perusahaan sekaligus menjaga kesinambungan usaha Perseroan.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Pemantau Risiko
Komite Pemantau Risiko bekerja secara kolektif dalam melaksanakan tugasnya membantu Dewan Komisaris Perseroan. Komite Pemantau Risiko bersifat mandiri, baik dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris Perseroan.
Pengangkatan, Pemberhentian dan Komposisi
Komposisi keanggotaan Komite Pemantau Risiko paling sedikit berjumlah 3 orang dimana Ketua Komite Pemantau Risiko merupakan Komisaris Independen sedangkan anggota terdiri dari sebagian anggota komisaris dan anggota lainnya yang berasal dari luar Perseroan. Komite Pemantau Risiko diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris
Komite Nominasi dan Remunerasi membantu melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait Nominasi dan Remunerasi terhadap anggota Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Perseroan, melakukan penilaian kinerja anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta memberikan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan remunerasi dan nominasi berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudential principle) secara konsisten, sistematis dan menyeluruh.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi bekerja secara kolektif dalam melaksanakan tugasnya membantu Dewan Komisaris Perseroan. Komite Nominasi dan Remunerasi bersifat mandiri, baik dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris Perseroan.
Pengangkatan, Pemberhentian dan Komposisi
Komposisi keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang dimana Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan Komisaris Independen sedangkan anggotanya dapat berasal dari anggota Dewan Komisaris, pihak yang berasal dari luar Perseroan atau pihak yang menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang membidangi sumber daya manusia. Komite Nominasi dan Remunerasi diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris Perseroan.