Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Direktur dengan persetujuan Dewan Komisaris.
Kualifikasi Auditor Internal
Menurut Piagam Audit Internal, auditor harus memiliki kualifikasi minimum sebagai berikut:
Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi untuk melaksanakan audit teknis dan disiplin ilmu lain yang relevan di bidangnya masing-masing;
Integritas, perilaku profesional , independensi, kejujuran dan objektivitas;
Auditor internal harus mematuhi standar profesional yang dikeluarkan oleh Asosiasi Audit Internal;
Wajib menjaga keterbukaan informasi dan data Perusahaan mengenai audit kecuali diwajibkan oleh undang-undang atau keputusan pengadilan; dan
Pemahaman yang baik tentang prinsip-prinsip manajemen risiko, praktik GCG Perusahaan, dan pengendalian internal.
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Piagam Audit Internal, tugas dan tanggung jawab Divisi Audit Internal meliputi:
Menyiapkan rencana penugasan kerja tahunan dengan presiden direktur dan komite audit untuk mengikuti proses dan menegakkan standar kualitas;
Membuat pedoman audit internal untuk memastikan semua proses dilakukan dengan benar;
Memberikan umpan balik kepada Direksi tentang sistem pengendalian internal, manajemen risiko, kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan kepatuhan terhadap standar peraturan;
Melaksanakan penugasan berdasarkan rencana kerja audit internal, pedoman audit internal terkait, serta standar dan kode etik profesi (berdasarkan susunan konsorsium profesi audit internal Indonesia dan The Institute of Internal Auditors); dan
Memberikan umpan balik dan rekomendasi yang membangun untuk perbaikan tugas dan/atau memberikan saran terkait dampak masalah yang ditemukan dalam tugas.
DOKUMEN TERKAIT AUDIT INTERNAL :